Specification Type 38 & 42:
STRUKTUR | : | Beton Bertulang |
LANTAI | : | Keramik |
DINDING | : | Batako press diplester, diaci halus, finishing cat |
PLAFOND | : | Gypsum, finishing cat |
KM / WC & SANITAIR | : |
|
PINTU | : |
|
JENDELA | : | Kusen aluminium + kaca |
ATAP | : |
|
CAR PORT | : | Beton |
JALAN | : | Cor Beton |
LISTRIK | : | PLN 10 Ampere
|
AIR | : | Supply air dari ATB |
Catatan :
- Uang tanda jadi sebesar Rp. 3.000.000,- pada saat penentuan Blok dan Nomor Ruko.
- Uang muka diangsur /dicicil 11 atau 15 kali
- Apabila dalam waktu 14 ( empat belas ) hari setelah tanda jadi tidak dilakukan pembayaran angsuran UM, maka dianggap batal ( uang tanda jadi tidak dikembalian ).
- Angsuran uang muka selanjutnya adalah setiap tanggal 10 bulan berjalan.
- Biaya pindah blok nomor dang anti nama dikenakan biaya adminstrasi.
- Besarnya nilai KPR ditentukan oleh Pihak Bank, jika terdapat selisih KPR maka selisih KPR harus ditambahkan ke uang muka.
- Ilustrasi perhitungan angsuran KPR di atas merupakan perkiraan, nilai angsuran KPR sebenarnya akan dikeluarkan oleh Pihak Bank pemberi KPR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Besarnya Bunga KPR dapat berubah sewaktu – waktu, besaran bunga yang berlaku adalah besaran bunga pada saat penandatanganan akad kredit.
-
Besarnya nilai KPR, jangka waktu & suku bunga ditentukan oleh Bank pemberi KPR
-
Harga dan ketentuan diatas dapat berubah sewaktu – waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
-
Developer
PT. BINTANG PROPERTINDO
Kantor Pemasaran:
Kawasan Bintang Industri II
Jl Bridgen Katamso – Tg. Uncang
Telp: 0778 – 391088